Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB resmi menetapkan EW dan RN sebagai tersangka dalam kasus tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua terduga pelaku.
Hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis 17 April 2025 di lanjutkan dengan Mindik setelah itu EW dan RN Resmi menyandang status tersangka dan di tahan Rutan Mapolres Bima.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.
“Benar setelah gelar perkara dan kelengkapan Mindik pada Kamis malam tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 20.00. Wita keduanya di tahan di Rutan Mapolres Bima”. Jelasnya.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, sebelum di masukan ke sel tahanan kedua terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
“Saat ini keduanya sudah di tahan dan berada di Sel tahanan Mapolres Bima”. Tegasnya.