Berita

Cegah Aksi Balapan Liar di Wilayah Hukumnya Satlantas Polres Bima Imbau Bengkel Tidak Jual dan Layani Pemasangan Knalpot Racing

×

Cegah Aksi Balapan Liar di Wilayah Hukumnya Satlantas Polres Bima Imbau Bengkel Tidak Jual dan Layani Pemasangan Knalpot Racing

Share this article

 

Mencegah jatuhnya korban yang diakibatkan oleh aksi nekat para remaja melakukan balapan liar yang akhir akhir ini marak terjadi terjadi Satlantas Polres Bima Polda NTB melaksanakan berbagai upaya.

 

Salah satunya secara rutin mengimbau para pemilik bengkel dan penjual knalpot balap (racing) yang ada di wilayah hukumnya untuk tidak melayani penjualan atau pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi/standar, demi mencegah balapan liar.

Langkah ini dilakukan karena penggunaan knalpot bising sering kali memancing atau memicu remaja untuk melakukan aksi balap liar yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Tindakan tersebut bertujuan untuk menertibkan kendaraan di jalan serta menjaga kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan. Pelanggaran terhadap penggunaan knalpot standar dapat dikenakan sanksi tilang.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Regident dan didampingi oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Bima pada Senin 20 Oktober 2025 di wilayah kecamatan Woha.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatlantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo SH.

Lanjutnya, pihaknya juga mengingatkan agar pemilik bengkel tidak menerima motor tanpa identitas atau dokumen lengkap, yang bisa saja merupakan hasil tindak pidana.

“Bila menemukan motor dengan ciri mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,”Ujarnya.

Lebih rinci Kasat menjelaskan, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” begitu bunyi pasal 285

“Kegiatan serupa akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan serta mencegah terjadinya aksi balapan liar”. Tutupnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *